Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemarin, Senin 10 Oktober, kami telah menemui Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan koordinasi dan pemberitahuan bahwa Komjak akan hadir dalam persidangan ini," kata Barita saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
Ia menjelaskan Komjak telah membentuk tim yang terdiri dari lima komisioner untuk memonitoring persidangan tersebut.
Tim, kata Barita, akan hadir langsung dan menyimak jalannya persidangan. Selain itu, pihaknya juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan.
"Kami menerima laporan-laporan pengaduan masyararakat sekiranya ada berkaitan dengan penganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Klaim Sudah Serahkan Surat Dakwaan Sambo Dkk
Menurut Barita, pemantauan yang dilakukan Komjak telah dimulai sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut diterma Kejaksaan.
Dalam hal ini, Komjak berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) beserta jajaran.
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Barita mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan harapan masyarakat yang disampaikan ke Komjak.
Komjak, lanjutnya, memahami bahwa kasus tersebut telah menarik perhatian publik.
Menurutnya, ada harapan besar dari masyarakat agar perkara dengan 11 terdakwa itu bisa ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah kekhawatiran intervensi faktor-faktor nonhukum.
"Maka hal-hal seperti pemantauan pengawasan, sarana komunikasi, proteksi para jakasa yang bertugas, antara lain adalah langkah-langkah antisipatif dalam rangka memastikan tim penuntut umum bekerja dengan baik," tandas Barita.
Sambo dan 10 terdakwa lainnya akan mulai menjalani sidang perdana pada pekan depan di PN Jakarta Selatan. Sambo sendiri didakwa dengan dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Selain Sambo, terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan enam orang lain yang diseret ke pengadilan atas perkara obstruction of justice adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Tri/OL-09)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved