Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rosti Simanjuntak, yakni Ibu dari Brigadir J, mengaku tindakan Ferdy Sambo telah menghancurkan hatinya dan sang suami.
Pemeriksaan saat itu dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri.
Saat menunggu Sambo di luar rumah, Romer menyebut mulanya terdengar tiga kali suara tembakan. Ia mengaku sempat berteriak untuk memastikan keadaan.
Wahyu sangsi atas keterangan Susi, sebab memberikan keterangan yang belum ditanya hakim. Menurutnya, keterangan Susi telah diatur.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Menurut Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J, seperti yang dilakukan atasannya.
Tomser menyebut CCTV yang ditunjuk tersebut mengarah ke jalan samping rumah dinas Ferdy Sambo.
Kendati demikian, kuasa hukum Ferdy Sambo menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi. Hakim dinilai memiliki pertimbangan yang sudah sesuai dengan KUHAP.
Pihak PN Jaksel telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.
Ibunda dari Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, mengaku beberapa kali pernah dikenalkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui video call maupun telepon.
Richard juga mengatakan bahwa ia akan berkata jujur selama persidangan guna membela Brigadir J.
Rosti menyebut selama bekerja di Jakarta, Brigadir J kerap mengabarkan kondisinya yang baik-baik saja, dan tidak pernah bercerita keluhan maupun duka.
Saat menjadi saksi di persidangan Bharada E, Bripda Rizky Hutabarat mengungkapkan dirinya bahkan sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya, yakni Brigadir J, di RS Polri Jakarta.
Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Selasa (25/10) jalani sidang atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam eksepsi Kuat Maruf, disebutkan bahwa Brigadir J sempat meminta maaf kepada Putri Candrawathi sembari menangis. Sementara, Kuat meminta Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo.
Dalam persidangan Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat menghilangkan atau merusak barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat meminta Arif Rachman untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan Brigadir J.
Majelis hakim meminta tim JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kekasih Brigadir J, dalam persidangan Bharada E. Sebab, Bharada E tidak mengajukan ekspesi terhadap dakwaan jaksa.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved