Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengatakan bahwa ia tidak percaya atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak meyakini Bang Yos (Brigadir J) melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Richard menanggapi keterangan para saksi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Richard juga mengatakan bahwa ia akan berkata jujur selama persidangan guna membela Brigadir J.
"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya Bang Yos terakhir kalinya," papar Richard.
Lebih lanjut, Richard juga menegaskan bahwa ia siap menerima hukuman apa pun dari Majelis Hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan
"Saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucapnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AK Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman Arifin, Kom Baiquni Wibowo, dan Kom Chuck Putranto.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-16)
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
BPBD Jakarta Selatan mencatat ketinggian banjir di Jalan Pondok Karya Kompleks RW 04, Pela Mampang, Mampang Prapatan, hingga mencapai 95 sentimeter (cm).
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved