Selasa 25 Oktober 2022, 19:03 WIB

Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Menangis Histeris di Persidangan, Ibu Brigadir J Sebut Nyawa adalah Hak Tuhan

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E sungkem kepada ibu korban Rosti Simanjuntak sebelum sidang di PN Jaksel, Selasa (25/10).

 

ROSTI Simannuntak, ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris di persidangan sembari
mengatakan bahwa nyawa adalah hak Tuhan ketika menjadi saksi dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
 
"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
 
Rosti mengaku sebagai ibu ia pun menangis histeris setiap hari mendapati kepergian anaknya yang tewas karena dibunuh. "Menangis  histeris setiap hari, siang dan malam," ucapnya.
 
Rosti menyebut selama bekerja di Jakarta, Brigadir J kerap mengabarkan kondisinya yang baik-baik saja, dan tidak pernah bercerita keluhan maupun duka.
 
Ia mengaku berpesan pula kepada anaknya tersebut agar senantiasa menghormati dan patuh terhadap atasannya, di mana disebutnya semasa
hidupnya pun Brigadir J selalu mendengarkan nasihat orangtuanya.
 
Sehingga, sambungnya, hatinya hancur mendapati kabar kematian anaknya yang justru habis di tangan atasannya sendiri, yang dianggapnya sebagai wali dari orangtua di tanah tempat Brigadir J merantau untuk bekerja.
 
"Saya bilang 'Kamu harus baik, itu walimu di sana, jadi kamu harus hormat kepada atasanmu'. Jadi selalu saya menyarankan anak seperti itu," tutur Rosti.


Baca juga: Cerita Adik Brigadir J: Dilarang Menggendong Jenazah Kakaknya

 
Di akhir persidangan, Rosti menyampaikan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bahwa menerima permintaan maaf atas kematian anaknya. Namun, ia menghendaki agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kami masih diajarkan secara yang mempunyai iman kepada Tuhan, saling mengampuni. Jadi kami mohon, Nak, agar arwah anak kami tenang. Tolong berkata jujur, Nak. Jeritan darahnya, tangisannya, biar Tuhan menerima di sisi-Nya," tuturnya.
 
Ia lantas berpesan kepada Bharada E agar dapat menyampaikan informasi yang sejujurnya agar dapat menguak perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. Hal tersebut, ujarnya lagi, juga diperlukan untuk memulihkan nama baik Brigadir J.
 
"Itu anak saya sudah terbunuh habis dan keji, masih selalu difitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, mohon karena kita diajarkan saling berkata jujurlah, saling mengampuni, berkata jujurlah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Rosti.
 
Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak bersimpuh melakukan sungkeman kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebagai bentuk permohonan maaf.
 
PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.
 
Mereka ialah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera
Mareta Simanjuntak. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

MI / Susanto

Legislator PDIP Tolak Pansus Terkait Polemik Rp349 Triliun

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:32 WIB
Bambang Pacul menolak pembentukan panitia khusus (pansus) terkait transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai...
MI/Susanto

Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:27 WIB
KOMISI III DPR kembali menyuarakan hak angket menyikapi polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai...
MI / Susanto

Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:18 WIB
Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya