Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eksepsi Sambo Ditolak, Pengacara: Kami Fokus Pembuktian

Rahmatul Fajri
26/10/2022 23:20
Eksepsi Sambo Ditolak, Pengacara: Kami Fokus Pembuktian
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Antara)

MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Hal itu terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi tersebut. 

Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya, pihaknya akan fokus ke agenda persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

"Kami sekarang fokus terkait fakta atau saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di Selasa," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. "Ada beberapa keterangan dari berita maupun televisi yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Ari Cahya Bantu Angkat Jenazah Brigadir J

Selain itu, eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga ditolak. Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Selasa (1/11). 

Lalu, sidang terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal digelar pada Rabu (2/11) mendatang. Sebelumnya, tim kuasa hukum Sambo melayangkan eksepsi karena menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. JPU disebut membuat dakwaan berdasar asumsi dan kesimpulan sendiri.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya