Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Hal itu terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi tersebut.
Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya, pihaknya akan fokus ke agenda persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
"Kami sekarang fokus terkait fakta atau saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di Selasa," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. "Ada beberapa keterangan dari berita maupun televisi yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Ari Cahya Bantu Angkat Jenazah Brigadir J
Selain itu, eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga ditolak. Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Selasa (1/11).
Lalu, sidang terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal digelar pada Rabu (2/11) mendatang. Sebelumnya, tim kuasa hukum Sambo melayangkan eksepsi karena menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. JPU disebut membuat dakwaan berdasar asumsi dan kesimpulan sendiri.(OL-11)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi Gazalba telah diterima dan bebas dari tahanan.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Syahrul Yasin Limpo akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor.
Dadan didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasl 11 UU Tipikor yang subyek hukum pasal tersebut adalah ASN padahal yang bersangkutan disebut sebagai wiraswasta.
Hari ini majelis hakim Tipikor akan memberikan putusan sela atas eksesi yang dibacakan Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved