Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/11).
“Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip Antara, Sabtu (2/11).
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa kliennya dalam pemeriksaan pada Jumat (1/11) selama 10 jam ditanyai mengenai surat-surat yang dibuat semasa menjabat. Selain itu, kata dia, surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.
Walaupun demikian, Ari mengatakan bahwa kliennya menegaskan semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur yang benar, dan tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula.
“Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu,” ujar Ari.
Pada kesempatan itu, Ari juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.
Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.
Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI. (Ant/P-5)
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan Tom Lembong, Tumpanuli Marbun mengabaikan sekurangnya beberapa yang diajukan pemohon praperadilan.
ANGGOTA Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong perlu dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Agung
Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11).
Sahroni memahami bahwa di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.
Pihak kemendag mengatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejaksaan Agung terkait korupsi impor gula.
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula.
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelisik pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan)
Kejaksaan mulai menelisik pihak BUMN dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jampidsus Kejaksaa Agung memeriksa dua pejabat Kemendag dan seorang pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved