Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Hukum: Kejaksaan Agung Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Devi Harahap
01/11/2024 18:28
Pakar Hukum: Kejaksaan Agung Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom lembong seusai ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024)(Antara)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakt, Abdul Fickar Hadjar meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan tebang pilih dalam mengusut kasus importasi gula.

Menurutnya, sikap Kejagung yang hanya memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menunjukkan bahwa proses pengusutan kasus tersebut tidak detail dan terlihat politis.  

“Kejaksaan Agung ini terlihat seperti menjadi alat politik bagi pemerintah, sehingga dalam penetapan hingga proses pemeriksaan kasus selalu mengada-ada,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (1/10). 

Abdul menjelaskan bahwa kebijakan impor gula tersebut tak hanya dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yakni Tom Lembong, namun juga berlanjut hingga ke menteri-menteri perdagangan lainnya.

“Padahal sudah jelas itu kebijakan importasi gula berlanjut ke menteri-menteri setelahnya, tapi kenapa hanya satu menteri saja yang ditangkap. Artinya ini tidak logis dan terlalu gegabah,” katanya. 

Jika dilihat dari kacamata hukum pidana, Abdul menekankan bahwa pihak yang menjadi target dari pemeriksaan Kejagung harusnya tak hanya Tom Lembong, namun juga para pejabat yang menduduki Menteri Perdagangan setelahnya, juga termasuk Presiden Jokowi.

“Menurut saya jangan hanya Tom Lembong yang diperiksa dan dijadikan tersangka, tetapi RI 1 dan Menteri BUMN serta Kepala Bulog yang memberikan izin impor juga harus menjalankan pemeriksaan karena ini satu rangkaian,” jelasnya. 

Atas dasar itu, lanjut Abdul, jika Kejagung hanya memeriksa  dan menetapkan satu menteri sebagai tersangka, hal ini merupakan tanda adanya intervensi hukum sebagai alat politik sehingga menimbulkan diskriminatif dan kriminalisasi atas pesanan sebuah kasus. 

“Beginilah nasibnya jika hukum selalu digunakan oleh kekuasaan sebagai cara untuk menghancurkan lawan mereka. Dan bisa juga Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ‘kooperatif’ dan ‘akomodatif’ terhadap oknum-oknum Jaksa dalam arti negatif,” katanya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya