Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakt, Abdul Fickar Hadjar meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan tebang pilih dalam mengusut kasus importasi gula.
Menurutnya, sikap Kejagung yang hanya memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menunjukkan bahwa proses pengusutan kasus tersebut tidak detail dan terlihat politis.
“Kejaksaan Agung ini terlihat seperti menjadi alat politik bagi pemerintah, sehingga dalam penetapan hingga proses pemeriksaan kasus selalu mengada-ada,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (1/10).
Abdul menjelaskan bahwa kebijakan impor gula tersebut tak hanya dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yakni Tom Lembong, namun juga berlanjut hingga ke menteri-menteri perdagangan lainnya.
“Padahal sudah jelas itu kebijakan importasi gula berlanjut ke menteri-menteri setelahnya, tapi kenapa hanya satu menteri saja yang ditangkap. Artinya ini tidak logis dan terlalu gegabah,” katanya.
Jika dilihat dari kacamata hukum pidana, Abdul menekankan bahwa pihak yang menjadi target dari pemeriksaan Kejagung harusnya tak hanya Tom Lembong, namun juga para pejabat yang menduduki Menteri Perdagangan setelahnya, juga termasuk Presiden Jokowi.
“Menurut saya jangan hanya Tom Lembong yang diperiksa dan dijadikan tersangka, tetapi RI 1 dan Menteri BUMN serta Kepala Bulog yang memberikan izin impor juga harus menjalankan pemeriksaan karena ini satu rangkaian,” jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Abdul, jika Kejagung hanya memeriksa dan menetapkan satu menteri sebagai tersangka, hal ini merupakan tanda adanya intervensi hukum sebagai alat politik sehingga menimbulkan diskriminatif dan kriminalisasi atas pesanan sebuah kasus.
“Beginilah nasibnya jika hukum selalu digunakan oleh kekuasaan sebagai cara untuk menghancurkan lawan mereka. Dan bisa juga Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ‘kooperatif’ dan ‘akomodatif’ terhadap oknum-oknum Jaksa dalam arti negatif,” katanya. (P-5)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved