Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong terkait kasus importasi gula. Kendati demikian, saat ini fokus penyidikan masih ditujukan ke Tom Lembong.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan, penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu. Menurutnya, penyidik Gedung Bundar masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Untuk perkara yang terkait gula kan baru kemarin ya ditetapkan tersangka, sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Kendati demikian, Qohar memastikan bahwa ke depannya pendalaman kasus tersebut di era menteri setelah Tom Lembong bakal dilakukan. Tom diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015-2016. Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana ya (Menteri Perdagangan) setelah Tom Lembong, Sabar. Jadi kita sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangaka, sekarang kita fokus ke sana," jelasnya.
Setelah Tom Lembong, Menteri Perdagangan berikutnya di kabinet Presiden Joko Widodo adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, serta Zulkifli Hasan. (Tri/I-2)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved