Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong terkait kasus importasi gula. Kendati demikian, saat ini fokus penyidikan masih ditujukan ke Tom Lembong.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan, penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu. Menurutnya, penyidik Gedung Bundar masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Untuk perkara yang terkait gula kan baru kemarin ya ditetapkan tersangka, sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Kendati demikian, Qohar memastikan bahwa ke depannya pendalaman kasus tersebut di era menteri setelah Tom Lembong bakal dilakukan. Tom diketahui hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015-2016. Setelahnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana ya (Menteri Perdagangan) setelah Tom Lembong, Sabar. Jadi kita sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangaka, sekarang kita fokus ke sana," jelasnya.
Setelah Tom Lembong, Menteri Perdagangan berikutnya di kabinet Presiden Joko Widodo adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, serta Zulkifli Hasan. (Tri/I-2)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved