Belum Ada Bukti Aliran Uang, Bagaimana Kejagung Tersangkakan Tom Lembong?

Tri Subarkah
31/10/2024 20:18
Belum Ada Bukti Aliran Uang, Bagaimana Kejagung Tersangkakan Tom Lembong?
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong(Dok.MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum mengungkap adanya bukti aliran uang yang diterima mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula sejak Selasa (29/10).

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti penerimaan uang tak selalu dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi seperti Tom Lembong. Terlebih, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas menersangkakan Tom Lembong.

"Untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana. Kan memang sudah jelas di sana, Pasal 2 dan Pasal 3," terang Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).

Kedua pasal tersebut, sambungnya, memiliki sejumlah unsur, yakni setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diancam pidana. Berdasarkan beleid itu, Qohar menegaskan bahwa seseorang tak perlu mendapat keuntungan untuk dijadikan tersangka.

"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya. (Tri/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya