Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum mengungkap adanya bukti aliran uang yang diterima mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula sejak Selasa (29/10).
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti penerimaan uang tak selalu dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi seperti Tom Lembong. Terlebih, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai alas menersangkakan Tom Lembong.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana. Kan memang sudah jelas di sana, Pasal 2 dan Pasal 3," terang Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Kedua pasal tersebut, sambungnya, memiliki sejumlah unsur, yakni setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diancam pidana. Berdasarkan beleid itu, Qohar menegaskan bahwa seseorang tak perlu mendapat keuntungan untuk dijadikan tersangka.
"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya. (Tri/M-4)
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved