Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada pada Selasa (1/10).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, Tom Lembong meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB. Tom menampakkan dirinya di hadapan para awak media dengan tangan berborgol dan mengenakan baju berwarna hijau berbalut rompi merah jambu berstatus tahanan Kejaksaan Agung.
Saat ditanyai oleh para awak media terkait proses pemeriksaan, Tom tak berkomentar dan diam seribu bahasa dengan melontarkan senyuman. Dia hanya berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pemeriksaan Kejagung hari ini bukan hanya mendatangkan Tom Lembong, namun Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga turut hadir. Akan tetapi, Carles meninggalkan gedung pemeriksaan terlebih dahulu pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pemeriksaan Tom Lembong hari ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaannya.
“Aku sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan),” imbuhnya.
Meski begitu, Harli tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya. “Itu penyidik yang paham,” ungkap Harli.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini menuai berbagai kritik dan pertanyaan publik. Banyak pihak yang menilai keputusan ini terasa ganjil, mengingat masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan sudah berakhir pada 2016, sementara penyidikan baru dimulai pada 2023.
Menanggapi sorotan publik, Harli memastikan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang sah.
“Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik. Kita fokus menyelesaikan perkara ini, dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli,” jelas Harli pada Kamis (31/10) di Kejaksaan Agung.
Harli menegaskan bahwa Kejagung telah mengumpulkan lebih dari 90 saksi, termasuk sejumlah ahli, untuk memperkuat penyidikan.
Harli menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berlandaskan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya alat bukti yang sah untuk menjerat seseorang dalam status tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyatakan telah mengantongi bukti berupa keterangan ahli serta petunjuk yang relevan dari tersangka maupun terdakwa. Harli pun mengimbau masyarakat untuk menghindari prasangka bahwa kasus ini bermuatan politis. (Dev/M-4)
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved