Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada pada Selasa (1/10).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, Tom Lembong meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB. Tom menampakkan dirinya di hadapan para awak media dengan tangan berborgol dan mengenakan baju berwarna hijau berbalut rompi merah jambu berstatus tahanan Kejaksaan Agung.
Saat ditanyai oleh para awak media terkait proses pemeriksaan, Tom tak berkomentar dan diam seribu bahasa dengan melontarkan senyuman. Dia hanya berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pemeriksaan Kejagung hari ini bukan hanya mendatangkan Tom Lembong, namun Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga turut hadir. Akan tetapi, Carles meninggalkan gedung pemeriksaan terlebih dahulu pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pemeriksaan Tom Lembong hari ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaannya.
“Aku sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Itu penyidik yang paham (materi pemeriksaan),” imbuhnya.
Meski begitu, Harli tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya. “Itu penyidik yang paham,” ungkap Harli.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini menuai berbagai kritik dan pertanyaan publik. Banyak pihak yang menilai keputusan ini terasa ganjil, mengingat masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan sudah berakhir pada 2016, sementara penyidikan baru dimulai pada 2023.
Menanggapi sorotan publik, Harli memastikan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang sah.
“Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik. Kita fokus menyelesaikan perkara ini, dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli,” jelas Harli pada Kamis (31/10) di Kejaksaan Agung.
Harli menegaskan bahwa Kejagung telah mengumpulkan lebih dari 90 saksi, termasuk sejumlah ahli, untuk memperkuat penyidikan.
Harli menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berlandaskan Pasal 184 KUHAP, yang mengharuskan adanya alat bukti yang sah untuk menjerat seseorang dalam status tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyatakan telah mengantongi bukti berupa keterangan ahli serta petunjuk yang relevan dari tersangka maupun terdakwa. Harli pun mengimbau masyarakat untuk menghindari prasangka bahwa kasus ini bermuatan politis. (Dev/M-4)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapakan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong tersangka
MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas "Tom" Trikasih Lembong keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka
Tom adalah sosok di balik layar yang menulis beberapa pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato "Game of Thrones" yang disampaikannya dalam pertemuan IMF dan Bank Dunia 2018
KEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved