Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar Hukum: Kejaksaan Gegabah

Rahmatul Fajri
31/10/2024 18:04
Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pakar Hukum: Kejaksaan Gegabah
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(Dok. MI)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula merupakan langkah yang gegabah. Ia juga menilai Kejaksaan Agung telah bermain politik karena dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa ada dasar korupsi yang kuat.

"Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar. Penetapan tersangka ini berbahaya, karena akan dapat mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (31/10).

Fickar menilai kebijakan Tom Lembong tidak bisa dipidana karena memiliki wewenang sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Tom Lembong bisa dipidana jika mendapatkan sesuatu atau materi dari kebijakannya.

"Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, tapi sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan," katanya.

Fickar menilai soal Tom Lembong yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pejabat publik lain itu bukanlah urusan kejaksaan Agung dan bukan termasuk hukum pidana. Ia mengaku curiga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermuatan politis.

"Ini jelas jelas kriminalisasi. Jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi presiden. Jika ingin dipersoalkan mengapa baru sekarang,  mengapa tidak 8 tahun yang lalu? Sementara terhadap menteri perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifikasi sebagai kejahatan. Ini betul betul diskriminasi dan kriminalisasi," katanya.

Fickar juga menyoroti jika Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang, seharusnya Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir juga mengetahui hal tersebut.

"Kalau mau dipersoalkan mengapa presiden sebagai atasan Mendag diam saja waktu itu, atau menteri BUMN juga tidak bereaksi? Artinya presiden dan menteri BUMN juga tidak mempersoalkan kebijakan itu, bahkan Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi," katanya.

Lebih lanjut, Fickar mendorong Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Ia mengatakan hal tersebut harus dilakukan guna menepis kecurigaan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Kejagung juga harus membuktikan terkait adanya aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong, karena yang dilakukan Tom Lembong kebijakan lanjutan dari pejabat-pejabat atau menteri yang sebelumnya. Kecuali Tom Lembong dengan kebijakan itu mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi," katanya.  (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya