Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula merupakan langkah yang gegabah. Ia juga menilai Kejaksaan Agung telah bermain politik karena dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa ada dasar korupsi yang kuat.
"Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar. Penetapan tersangka ini berbahaya, karena akan dapat mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (31/10).
Fickar menilai kebijakan Tom Lembong tidak bisa dipidana karena memiliki wewenang sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Tom Lembong bisa dipidana jika mendapatkan sesuatu atau materi dari kebijakannya.
"Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, tapi sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan," katanya.
Fickar menilai soal Tom Lembong yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pejabat publik lain itu bukanlah urusan kejaksaan Agung dan bukan termasuk hukum pidana. Ia mengaku curiga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermuatan politis.
"Ini jelas jelas kriminalisasi. Jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi presiden. Jika ingin dipersoalkan mengapa baru sekarang, mengapa tidak 8 tahun yang lalu? Sementara terhadap menteri perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifikasi sebagai kejahatan. Ini betul betul diskriminasi dan kriminalisasi," katanya.
Fickar juga menyoroti jika Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang, seharusnya Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir juga mengetahui hal tersebut.
"Kalau mau dipersoalkan mengapa presiden sebagai atasan Mendag diam saja waktu itu, atau menteri BUMN juga tidak bereaksi? Artinya presiden dan menteri BUMN juga tidak mempersoalkan kebijakan itu, bahkan Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Fickar mendorong Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Ia mengatakan hal tersebut harus dilakukan guna menepis kecurigaan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Kejagung juga harus membuktikan terkait adanya aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong, karena yang dilakukan Tom Lembong kebijakan lanjutan dari pejabat-pejabat atau menteri yang sebelumnya. Kecuali Tom Lembong dengan kebijakan itu mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi," katanya. (Z-9)
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
PENGAMAT politik Ray Rangkuti sebut pola impunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved