Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula merupakan langkah yang gegabah. Ia juga menilai Kejaksaan Agung telah bermain politik karena dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa ada dasar korupsi yang kuat.
"Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar. Penetapan tersangka ini berbahaya, karena akan dapat mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (31/10).
Fickar menilai kebijakan Tom Lembong tidak bisa dipidana karena memiliki wewenang sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Tom Lembong bisa dipidana jika mendapatkan sesuatu atau materi dari kebijakannya.
"Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, tapi sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan," katanya.
Fickar menilai soal Tom Lembong yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pejabat publik lain itu bukanlah urusan kejaksaan Agung dan bukan termasuk hukum pidana. Ia mengaku curiga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermuatan politis.
"Ini jelas jelas kriminalisasi. Jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi presiden. Jika ingin dipersoalkan mengapa baru sekarang, mengapa tidak 8 tahun yang lalu? Sementara terhadap menteri perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifikasi sebagai kejahatan. Ini betul betul diskriminasi dan kriminalisasi," katanya.
Fickar juga menyoroti jika Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang, seharusnya Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir juga mengetahui hal tersebut.
"Kalau mau dipersoalkan mengapa presiden sebagai atasan Mendag diam saja waktu itu, atau menteri BUMN juga tidak bereaksi? Artinya presiden dan menteri BUMN juga tidak mempersoalkan kebijakan itu, bahkan Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Fickar mendorong Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Ia mengatakan hal tersebut harus dilakukan guna menepis kecurigaan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Kejagung juga harus membuktikan terkait adanya aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong, karena yang dilakukan Tom Lembong kebijakan lanjutan dari pejabat-pejabat atau menteri yang sebelumnya. Kecuali Tom Lembong dengan kebijakan itu mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi," katanya. (Z-9)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved