Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula merupakan langkah yang gegabah. Ia juga menilai Kejaksaan Agung telah bermain politik karena dengan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa ada dasar korupsi yang kuat.
"Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka karena kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar. Penetapan tersangka ini berbahaya, karena akan dapat mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik untuk mengurus negara," kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (31/10).
Fickar menilai kebijakan Tom Lembong tidak bisa dipidana karena memiliki wewenang sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Tom Lembong bisa dipidana jika mendapatkan sesuatu atau materi dari kebijakannya.
"Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, tapi sebagai kebijakan publik yang bisa berlaku pada siapa saja termasuk memberikan izin impor tidak bisa dipidanakan," katanya.
Fickar menilai soal Tom Lembong yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pejabat publik lain itu bukanlah urusan kejaksaan Agung dan bukan termasuk hukum pidana. Ia mengaku curiga penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermuatan politis.
"Ini jelas jelas kriminalisasi. Jangan-jangan karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi presiden. Jika ingin dipersoalkan mengapa baru sekarang, mengapa tidak 8 tahun yang lalu? Sementara terhadap menteri perdagangan sebelumnya dengan kebijakan yang sama tidak dikualifikasi sebagai kejahatan. Ini betul betul diskriminasi dan kriminalisasi," katanya.
Fickar juga menyoroti jika Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang, seharusnya Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir juga mengetahui hal tersebut.
"Kalau mau dipersoalkan mengapa presiden sebagai atasan Mendag diam saja waktu itu, atau menteri BUMN juga tidak bereaksi? Artinya presiden dan menteri BUMN juga tidak mempersoalkan kebijakan itu, bahkan Presiden Jokowi pada waktu berkuasa menyatakan kebijakan tidak boleh dikriminalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Fickar mendorong Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya aliran dana yang mengarah kepada Tom Lembong. Ia mengatakan hal tersebut harus dilakukan guna menepis kecurigaan adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Kejagung juga harus membuktikan terkait adanya aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong, karena yang dilakukan Tom Lembong kebijakan lanjutan dari pejabat-pejabat atau menteri yang sebelumnya. Kecuali Tom Lembong dengan kebijakan itu mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi," katanya. (Z-9)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved