Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa, Rabu (26/10).
Perkara Putri Candrawathi kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (1/11).
"Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," ungkap Wahyu.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Putri Menggoda Brigadir J di Rumah Magelang
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan berdasarkan asumsi.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kasus eks hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa dilanjutkan. Meskipun, eksepsi Gazalba telah diterima dan bebas dari tahanan.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Syahrul Yasin Limpo akan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor.
Dadan didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasl 11 UU Tipikor yang subyek hukum pasal tersebut adalah ASN padahal yang bersangkutan disebut sebagai wiraswasta.
Hari ini majelis hakim Tipikor akan memberikan putusan sela atas eksesi yang dibacakan Rafael Alun Trisambodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved