Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAKIM Agung nonaktif Gazalba Saleh akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya dalam pesidangan hari ini, Senin (13/5). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Agenda sidang eksepsi dari terdakwa (Gazalba),” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (13/5).
Persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan yang dibacakan itu untuk menentukan kelanjutan persidangan.
Baca juga : 2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-1)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved