Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana. Pemanggilan pada Selasa, 26 Maret 2024 itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
"Dalam rangka perkaranya jadi utuh konstruksinya dan apakah ada perkara-perkara lain yang tersangka selesaikan saat itu ada unsur koruptifnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Ali mengatakan penyidik telah mengonfirmasi pengetahuan Desnayeti dan Yohanes. Mereka diperiksa soal substansi materi perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan
"GS selaku hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara yang dimaksud (penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50)," ujar dia.
Meski begitu, Ali tidak memerinci soal ada atau tidaknya penerimaan uang dalam penyelesaian kasus KM 50. Sebab, hal itu sudah masuk pada substansi penyidikan.
"Tidak disampaikan dalam kesempatan ini karena akan mengganggu proses penyidikan berjalan," papar dia.
Baca juga : 2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh
Ali memastikan Lembaga Antirasuah akan terus mengonfirmasi ke beberapa pihak lain. Supaya duduk perkaranya menjadi terang-benderang.
Gazalba kembali ditahan pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-7)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved