Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa dibuktikan," kata Asrun dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11).
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/11) itu diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners dan diikutii oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. "Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagai bumbu meski minim alat bukti. Semua sekadar biar keren," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
"Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara. Begitu ada yang tidak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," paparnya.
Dalam eskepsi, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan. "Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait. Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," jelas Asrun.
Kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Pasalnya, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada. Dalam kesempatan sama, Hakim MK periode 2019-2024 Wahidudddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid. Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapih di daftar bukti beserta fisiknya.
"Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1," katanya.
Semua itu, sambung dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada. (Z-11)
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved