Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa dibuktikan," kata Asrun dalam Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11).
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/11) itu diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners dan diikutii oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. "Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagai bumbu meski minim alat bukti. Semua sekadar biar keren," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
"Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara. Begitu ada yang tidak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," paparnya.
Dalam eskepsi, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan. "Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait. Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," jelas Asrun.
Kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Pasalnya, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada. Dalam kesempatan sama, Hakim MK periode 2019-2024 Wahidudddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid. Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapih di daftar bukti beserta fisiknya.
"Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas. Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1," katanya.
Semua itu, sambung dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada. (Z-11)
Dalam konteks pilkada, komunikasi ini meliputi interaksi antara peserta pemilihan, penyelenggara, serta masyarakat.
Kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban.
Permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 81 permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota
Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Kuasa hukum mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J.
Menurut Ronny Talapessy, kliennya Bharada E saat itu berada dalam tekanan atasannya, yakni Ferdy Sambo, sehingga terpaksa menembak Brigadir J.
Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini, kata kuasa hukum korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved