Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMUNIKASI yang efektif menjadi salah satu aspek krusial dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melalui penerapan strategi komunikasi yang baik dan etika yang tinggi, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan.
Akademisi dari Universitas Warmadewa (Unwar), I Nengah Muliarta menyatakan komunikasi efektif adalah proses penyampaian informasi yang jelas, tepat, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Dalam konteks pilkada, komunikasi ini meliputi interaksi antara peserta pemilihan, penyelenggara, serta masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses yang terjadi.
“Di era digital ini, informasi bisa menyebar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomunikasi secara efektif agar informasi yang diterima adalah informasi yang akurat dan tidak menimbulkan polemik,” kata Muliarta saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung di Kuta, Badung, Rabu (6/11).
Menurut Muliarta, era digital membawa tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pilkada. Informasi hoaks dan disinformasi dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial, yang dapat memicu ketegangan di antara para peserta pemilihan. Muliarta menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus proaktif dalam memberikan informasi yang benar dan transparan kepada publik.
“Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana kita dapat memastikan bahwa informasi yang beredar adalah informasi yang benar. Komunikasi yang efektif harus mampu menjawab tantangan ini dengan memberikan klarifikasi yang cepat dan tepat,” ujar Muliarta yang juga merupakan Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali-Nusra.
Muliarta memberikan beberapa strategi komunikasi yang dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa pilkada. Pertama, penggunaan teknologi informasi yang tepat. Dengan memanfaatkan platform digital, informasi dapat disebarluaskan secara luas dan cepat. Selain itu, penyelenggara pemilu dapat menggunakan media sosial untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan memberikan klarifikasi.
Kedua, pentingnya membangun saluran komunikasi yang terbuka antara semua pihak yang terlibat. Muliarta menekankan bahwa komunikasi dua arah sangat penting dalam menyelesaikan sengketa. “Peserta pemilu harus merasa didengar dan dipahami. Dengan membangun saluran komunikasi yang terbuka, kita dapat menciptakan suasana saling percaya,” ungkapnya.
Ketiga, pendidikan publik mengenai proses pemilu dan hak-hak peserta. Muliarta menyarankan agar penyelenggara mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tentang bagaimana proses pemilihan berlangsung dan apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa. “Dengan memahami proses ini, masyarakat akan lebih siap dan tidak mudah terprovokasi,” jelasnya.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan jajaranya untuk tidak menyepelekan setiap permasalahan atau sengketa yang terjadi. Setiap permasalahan harus diadministrasikan, kendati kasus atau sengketa telah dianggap selesai dan tidak ada gejolak di masyarakat.
“Sekarang di pemilihan kepala daerah ini kita harus jawab dengan kinerja dan bukti-bukti juga berupa dokumen. Simpelnya adalah kita harus merencanakan apa yang kita kerjakan kemudian kita melaksanakan apa yang kita rencanakan,” papar Semara Cipta. (H-2)
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PERTUMBUHAN industri nikel di Indonesia menunjukkan tren yang semakin pesat.
FENOMENA autokratisasi secara global yang terjadi saat ini memasuki gelombang ketiga. Pemerintah otoriter lahir dengan cara 'memanfaatkan' sistem demokrasi.
Pilkada langsung memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi.
The UBM Studium Generale Series 020 mengangkat tema “Sustainable Practices in Global Retail Business".
Universitas Hasanuddin Makassar sepakat menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo).
Kerap terjadi tabung gas habis ketika mereka sedang memasak. Dan dalam situasi itu tabung gas dapat dibeli dengan cepat dari pengecer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved