Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak sudah didepan mata. Setiap warga negara memiliki hak dan tanggungjawab untuk memilih pemimpin mereka melalui pesta demokrasi yang berkualitas.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai. Termasuk didalamnya akademisi memiliki peran sangat vital dalam memberikan informasi dan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun sayangnya, peran akademisi terkadang terdistorsi dengan kepentingan kelompok maupun golongan.
Baca juga : ASN Pemkot Bandung Diminta Netral pada Pilkada 2024
Dalam siaran pers yang diterima hari ini, Direktur Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia, Syukri Pulungan yang juga berprofesi sebagai akademis menyampaikan bahwa akademisi harus berdiri ditengah-tengah atau netral.
Akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dengan menggunakan metodologi dan kaidah-kaidah ilmiah yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.
“Akademisi harus berdiri ditengah-tengah dan menyampaikan hasil penelitian melalui metodologi yang tepat sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan tidak melakukan fabrikasi data yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat”, ujar Syukri
Baca juga : ASN Kabupaten Sumedang Deklarasi akan Netral dalam Pilkada
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Mental (Puskestal) Indonesia dalam perbincangan bersama Erman Tale Daulay pada Podcast Bincang Tipis-tipis,belum lama ini
Syukri menyoroti dan mengkritik hasil rilis salah satu lembaga baru baru ini yang menyatakan bahwa 95% masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel)
“Saya rasa hasil survey yang menyatakan 95% masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan tidak melalui metodologi yang tepat karena tidak menyebutkan indikator-indikator seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Belum lagi sampel yang digunakan untuk mengambil data tidak mencerminkan sampel representatif yang mewakili masyarakat Tapanuli Selatan” tambahnya.
Baca juga : HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Lebih lanjut, aktivis kesehatan mental ini menyatakan bahwa idealnya sebuah riset yang dilakukan melalui metodologi yang tepat, maka gap antara hasil riset sebelumnya tidak akan terlalu jauh dan bertolak belakang.
“ketika penelitian dilakukan dengan metodologi dan kaidah-kaidah ilmiah maka gap dengan hasil riset sebelumnya tidak akan terlalu jauh” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap framing yang dilakukan media dengan menyatakan bahwa masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan karena menurutnya tidak menunjukkan kondisi sebenarnya.
“Riset yang dilakukan tidak mencerminkan sampel representatif karena tidak mewakili 300.000 lebih masyarakat Tapanuli Selatan, oleh karena itu akademisi harus berdiri ditengah dan jangan sampai terseret pada upaya penggiringan opini” pungkasnya. (Z-8)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved