Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak sudah didepan mata. Setiap warga negara memiliki hak dan tanggungjawab untuk memilih pemimpin mereka melalui pesta demokrasi yang berkualitas.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai. Termasuk didalamnya akademisi memiliki peran sangat vital dalam memberikan informasi dan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun sayangnya, peran akademisi terkadang terdistorsi dengan kepentingan kelompok maupun golongan.
Baca juga : ASN Pemkot Bandung Diminta Netral pada Pilkada 2024
Dalam siaran pers yang diterima hari ini, Direktur Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia, Syukri Pulungan yang juga berprofesi sebagai akademis menyampaikan bahwa akademisi harus berdiri ditengah-tengah atau netral.
Akademisi dapat berkontribusi melalui penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dengan menggunakan metodologi dan kaidah-kaidah ilmiah yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.
“Akademisi harus berdiri ditengah-tengah dan menyampaikan hasil penelitian melalui metodologi yang tepat sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan tidak melakukan fabrikasi data yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat”, ujar Syukri
Baca juga : ASN Kabupaten Sumedang Deklarasi akan Netral dalam Pilkada
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Mental (Puskestal) Indonesia dalam perbincangan bersama Erman Tale Daulay pada Podcast Bincang Tipis-tipis,belum lama ini
Syukri menyoroti dan mengkritik hasil rilis salah satu lembaga baru baru ini yang menyatakan bahwa 95% masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel)
“Saya rasa hasil survey yang menyatakan 95% masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan tidak melalui metodologi yang tepat karena tidak menyebutkan indikator-indikator seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Belum lagi sampel yang digunakan untuk mengambil data tidak mencerminkan sampel representatif yang mewakili masyarakat Tapanuli Selatan” tambahnya.
Baca juga : HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Lebih lanjut, aktivis kesehatan mental ini menyatakan bahwa idealnya sebuah riset yang dilakukan melalui metodologi yang tepat, maka gap antara hasil riset sebelumnya tidak akan terlalu jauh dan bertolak belakang.
“ketika penelitian dilakukan dengan metodologi dan kaidah-kaidah ilmiah maka gap dengan hasil riset sebelumnya tidak akan terlalu jauh” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap framing yang dilakukan media dengan menyatakan bahwa masyarakat Tapanuli Selatan tidak puas dengan kepemimpinan Bupati Tapanuli Selatan karena menurutnya tidak menunjukkan kondisi sebenarnya.
“Riset yang dilakukan tidak mencerminkan sampel representatif karena tidak mewakili 300.000 lebih masyarakat Tapanuli Selatan, oleh karena itu akademisi harus berdiri ditengah dan jangan sampai terseret pada upaya penggiringan opini” pungkasnya. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved