Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Akademisi Ikut Beri Masukan Pembahasan RUU KUHAP

Despian Nurhidayat
07/11/2025 13:53
Akademisi Ikut Beri Masukan Pembahasan RUU KUHAP
Ilustrasi(Dok ist)

PARTISIPASI perguruan tinggi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dibutuhkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas regulasi nasional.

Dengan adanya kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga legislatif, diharapkan sebuah peraturan perundang-undangan nasional dapat disusun lebih komprehensif, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta nilai-nilai Pancasila.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Adnan Hamid usai menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Agenda rapat tersebut membahas dan menerima masukan dari para pakar dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan itu, Prof Adnan Hamid didampingi Prof Agus Surono selaku Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UP sekaligus Ketua Tim Perancangan Masukan KUHAP dan Ella Silvia selaku Direktur Hukum dan Kesekretariatan UP.

Tim tersebut secara aktif memberikan pandangan akademik serta rekomendasi substantif guna memperkuat dasar hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Adnan melanjutkan kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya rancangan KUHAP.

"Dengan semangat kolaborasi ini, kami berharap akan menghasilkan RUU KUHAP yang komprehensif, implementatif, dan menjadi bagian dalam supremasi hukum di Indonesia," tutup Adnan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya