Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ibu Brigadir J: Anak Saya tidak Pernah Mengeluh Selama Jadi Ajudan Sambo

Khoerun Nadif Rahmat
25/10/2022 20:15
Ibu Brigadir J: Anak Saya tidak Pernah Mengeluh Selama Jadi Ajudan Sambo
Orang tua Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer.(Antara)

IBU dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis saat menceritakan bahwa anaknya tidak pernah mengeluh selama menjadi ajudan dari Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Candrawathi.

Adapun Rosti menjadi saksi dalam persidangan Bharada E. Agenda persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.

Lebih lanjut, Rosti mengungkapkan bahwa anaknya selalu bercerita mengenai hal yang dilakukan saat berdinas. Akan tetapi, Brigadir J tidak pernah mengeluhkan pekerjaannya.

Baca juga: Bharada E tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

"Selalu cerita, tapi tidak pernah bercerita keluhan, maupun duka. Dia selalu bercerita tanggung jawabnya dalam tugas. Dia bercerita atas kebaikan dan kondisinya yang selalu baik-baik saja," tutur Rosti sambil menangis.

Dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat dikenalkan dengan Sambo dan Putri melalui panggilan video. "Kalau komunikasi secara langsung dengan Bapak Ferdy dan Ibu Putri, tidak pernah. Cuman lewat video call atau telepon. Ketika mereka sedang ibadah atau belanja, anakku tunjukkan 'ini loh Mak, Bapak (Sambo) dan Ibu (Putri)'," kenangnya.

Rosti pun selalu berpesan kepada Brigadir J, agar menghormati para atasannya. "Saya menyarankan anak saya seperti itu," imbuh dia. Hingga saat ini, Rosti mengaku masih terguncang atas tragedi yang menimpa anaknya.

Baca juga: Cerita Adik Brigadir J: Dilarang Menggendong Jenazah Kakaknya

"Anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu hak Tuhan. Saya menangis setiap saat, siang dan malam. Saya berbicara langsung ke Pak Presiden, agar kami orang kecil dan orang lemah dibantu," kata Rosti.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya