Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Hal itu diputuskan lantaran Bharada E melakukan komunikasi dengan pihak lain tanpa izin dan tanpa persetujuan dari LPSK. Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada mediang Brigadir Novriansyah Joshua.
Kendati demikian, meski tidak lagi dalam pengawasan LPSK, Polri tetap menjamin kesehatan dan pengamanan untuk Bharada E sejak awal persidangan hingga saat ini.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sidang persidangan kan sudah diamankan oleh Polri dan sampai dengan saat ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo, Minggu (12/3).
Baca juga: Kemenkumham Tetap Berikan Perlindungan Khusus ke Bharada E
Saat ini Richard Eliezer telah mendekam di rutan Bareskrim Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadij Novriansyah Joshua. Dedy juga mengatakan, sejauh ini kondisi fisik dari Bharada E sendiri sehat.
"Kondisi kesehatan elizer (sejauh ini) baik mas," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
LPSK telah melakukan serah terima Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. Adapun hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Bharada E.
Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Bharada E. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Sebelum dilakukan serah terima, LPSK dan pihak Rutan Bareskrim kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap RE untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (Bharada E) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap Bharada E. Selanjutnya keamanan Bharada E menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully.
(Z-9)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved