Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Eliezer melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Eliezer diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial, di Jakarta, Jumat (10/3).
Baca juga : Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Eliezer tidak ditayangkan.
"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tuturnya.
Baca juga : Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi LPSK
Syahrial menjelaskan, pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.
Sejatinya, Eliezer sendiri mendapatkan lima program perlindungan oleh pihak LPSK yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi JC, perlindungan hukum, dan bantuan psiko-sosial.
“Perlindungan itu dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku di LPSK," pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim telah menyatakan bahwa Eliezer secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brihadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebut Hakim.
Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-8).
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Kasus polisi menembak polisi juga membuat kita menjadi sering mendengar istilah Bharada, Brigadir, Irjen, dan jabatan kepolisian lain di media. Apa yang membedakan Bharada dan Brigadir?
Pihak kepolisian masih enggan menerangkan lebih jauh, alasan kenapa pengungkapan motif ini menunggu hasil pemeriksaan PC sebagai tersangka.
Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
DALAM kesaksiannya Kamaruddin mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Sementara penasihat ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo menilai pernyataan Kamaruddin tersebut bentuk penghinaan terhadap institusi Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved