Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (22/5).
Sementara, satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal Wibowo juga sudah mengajukan kasasi pada 2 Mei silam.
Baca juga: Vonis Mati Sambo dan Tuntutan Mati Teddy Momentum Bersihkan Institusi Polri
Djumyato mengatakan pengajuan permohonan kasasi pihak Ferdy Sambo CS dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel. Sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ucapnya.
Baca juga: Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Selanjutnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved