Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai vonis mati Ferdy Sambo dan tuntutan mati mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, menunjukkan Kapolri Jenderal Sigit Listyo bersikap legowo dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Apa yang dialami oleh FS (Ferdy Sambo) dan TM (Teddy Minahasa) karena Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya yakin, kalau Kapolri mau 'intervensi' tentu vonis hakim bisa dipengaruhi,” kata Nasir, Rabu (3/5).
Sejalan dengan Dukungan Publik
Sikap Kapolri yang mengusut kedua kasus petingginya secara transparan dan objektif, lanjut Nasir, sejalan dan mendapat dukungan publik. Tidak heran jika kepercayaan publik terhadap Polri kembali meningkat.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
“Konsistensi Pak Sigit soal ikan busuk berasal dari kepala telah mempengaruhi persepsi positif masyarakat kepada korps Bhayangkara,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh ini.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Momentum Sambo dan Teddy Minahasa, kata Nasir, telah membuat reformasi kultural harus dipercepat, mengingat hal ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan tupoksi kepolisian. Terutama hubungan antara bawahan dan pimpinan.
“Saya berharap agar insan polisi menjadikan tragedi FS dan TM sebagai referensi untuk membantu Kapolri membersihkan gerbong Polri dari oknum-oknum yang tidak punya hati nurani,” ungkapnya. (RO/S-4)
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved