PENGACARA Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas pencabutan perlindungan terhadap kliennya.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny, Jumat (10/3).
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Baca juga : Penempatan Bharada E di Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi LPSK
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin: 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," sebutnya.
Menurut Ronny, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dengan LPSK.
Baca juga :Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Ia menyebutkan wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," terang Ronny.
Dari sisi Richard dan keluarga, dijelaskan Ronny, mereka telah menyetujui wawancara tersebut. Lantaran, wawancara tersebut hanya membahas soal nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.
Secara tegas, Ronny menduga telah muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya.
Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat Undang-Undang (UU).
"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," sebutnya.
"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.
"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tuturnya.
Syahrial menjelaskan, pemberhentian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," sebut Syahrial.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 2015 dan peraturan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) No. 7 Tahun 2022," imbuhnya. (Ndf).