Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika tak diberhentikan, Richard Eliezer akan ditarik bertugas di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk mempekerjkan Richard Eliezer di LPSK untuk memudahkan pihaknya memberi perlindungan kepada Richards setelah bebas. Dimana, Richard adalah seorang terlindung dari LPSK sebagai Justice Collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami karena di LPSK sudah banyak temennya Richard,” tutur Edwin dalam Konferensi Pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur hari Jumat (17/02).
Edwin menyebut ada banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK dari satuan Brimob, Intel, Serse, Lantas dan Polair. Richard juga bisa melakukan perlindungan dan pengamanan kepada saksi terlindung jika bekerja di LPSK. Terlebih, ia adalah terlindung dari LPSK jika bertugas di LPSK.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap di MA
Salah satu alternatif mempekerjakan Richard di LPSK akan berhasil setelah mendapat izin dari pimpinan Polri. Nantinya, rencana ini akan didiskusikan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yg akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri.Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang di LPSK berdasarkan surat tugas dari Kapolri. Tapi itu menjadi salah satu Alternatif juga mungkin Memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada richard,” pungkasnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut sebagai bukti berlakunya penghargaan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC).
Penghargaan JC diatur dalam UU Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, salah satubya keringanan penjatuhan pidana.(OL-4)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved