Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
AHLI Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa status justice collaborator (JC) pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
"Yang ramai diperdebatkan sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis jaksa. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada di situ," kata Hibnu, Kamis (19/1).
Hibnu mengatakan bahwa Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskan perihal masa hukuman bagi Richard atau Bharada E yang mana diketahui bahwa ia merupakan JC.
"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis," paparnya.
Hibnu menilai, jaksa dalam menyusun tuntutan kepada Bharada E terdapat keragu-raguan atau gamam. Sebab, Richard merupakan seorang eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.
"Ada JC tapi dia sebagai pelaku, menembak. Ini JC atau tidak. Kan pertanyaannya seperti itu akhirnya," papar Hibnu.
Oleh karena itu, status JC bagi Bharada E untuk meringankan hukuman saat ini tergantung kepada Majelis Hakim. Hal tersebut terlepas dari tafsir JC oelh pihak LPSK maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," sebut Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta LPSK tidak memengaruhi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya garisbawahi LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Diketahui, JPU menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Richard mendapatkan status JC dari LPSK. Tuntutan terhadap Richard menjadi yang tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (OL-16)
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved