Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
AHLI Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan bahwa status justice collaborator (JC) pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan nanti.
"Yang ramai diperdebatkan sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis jaksa. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada di situ," kata Hibnu, Kamis (19/1).
Hibnu mengatakan bahwa Majelis Hakim nantinya yang akan memutuskan perihal masa hukuman bagi Richard atau Bharada E yang mana diketahui bahwa ia merupakan JC.
"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis," paparnya.
Hibnu menilai, jaksa dalam menyusun tuntutan kepada Bharada E terdapat keragu-raguan atau gamam. Sebab, Richard merupakan seorang eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.
"Ada JC tapi dia sebagai pelaku, menembak. Ini JC atau tidak. Kan pertanyaannya seperti itu akhirnya," papar Hibnu.
Oleh karena itu, status JC bagi Bharada E untuk meringankan hukuman saat ini tergantung kepada Majelis Hakim. Hal tersebut terlepas dari tafsir JC oelh pihak LPSK maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," sebut Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta LPSK tidak memengaruhi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya garisbawahi LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Diketahui, JPU menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Richard mendapatkan status JC dari LPSK. Tuntutan terhadap Richard menjadi yang tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (OL-16)
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved