Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
JAKSA penuntut umum (JPU) dinilai gagal mewujudkan rasa keadilan di masyarakat karena menuntut Richard Elizer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, dipidana 12 tahun penjara. Padahal, Eliezer telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajar Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti. Apalagi, Eliezer juga dinyatakan kooperatif selama persidangan.
"Semestinya sifat koperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E (Elizer) yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya," jelas Azmi kepada Media Indonesia, Kamis (19/1).
Azmi juga menyoroti adanya indikasi pertentangan dan kejanggalan JPU yang sempat berdiam sejenak saat membacakan amar tuntutan Eliezer. Hal tersebut, lanjutnya, seolah menunjukkan adanya keragu-raguan dan keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan terhadap Eliezer.
Baca juga: Kejagung: Richard Eliezer Seharusnya Bisa Tolak Perintah Sambo
"Seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan," katanya.
Di samping itu, ia menilai JPU kurang teliti dalam menelaan mens rea atau niat Eliezer selaku eksekutor pembunuhan berencana Yosua. Azmi menduga terhadap hambatan nonyuridis saat JPU merumuskan surat tuntutan Eliezer.
"Termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved