Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Bigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Richard diketahui tidak menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, sebagaimana yang dilakukan Ricky Rizal.
"Seharusnya RE (Richard) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang," pungkas Fadil, Kamis (19/1).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Fadil menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selaku pelaku yang memiliki niat menghabisi nyawa orang. Richard dikatakannya telah melaksanakan perintah yang salah, sehingga tetap harus dipidana.
Adapun JPU menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi yang terberat kedua setelah Sambo, yakni pidana seumur hidup. Richard sendiri mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang Sambo.
Menurutnya kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a UU 31/2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana.
"Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," terang Ketut.(OL-11)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved