Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Bigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Richard diketahui tidak menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, sebagaimana yang dilakukan Ricky Rizal.
"Seharusnya RE (Richard) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang," pungkas Fadil, Kamis (19/1).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Fadil menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selaku pelaku yang memiliki niat menghabisi nyawa orang. Richard dikatakannya telah melaksanakan perintah yang salah, sehingga tetap harus dipidana.
Adapun JPU menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi yang terberat kedua setelah Sambo, yakni pidana seumur hidup. Richard sendiri mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang Sambo.
Menurutnya kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a UU 31/2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana.
"Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," terang Ketut.(OL-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
JPU menilai, AG terbukti secara sah dan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, 20, Selasa (15/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved