Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Bigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Richard diketahui tidak menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, sebagaimana yang dilakukan Ricky Rizal.
"Seharusnya RE (Richard) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang," pungkas Fadil, Kamis (19/1).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Fadil menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selaku pelaku yang memiliki niat menghabisi nyawa orang. Richard dikatakannya telah melaksanakan perintah yang salah, sehingga tetap harus dipidana.
Adapun JPU menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi yang terberat kedua setelah Sambo, yakni pidana seumur hidup. Richard sendiri mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang Sambo.
Menurutnya kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a UU 31/2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana.
"Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," terang Ketut.(OL-11)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved