Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Bigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Richard diketahui tidak menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya, sebagaimana yang dilakukan Ricky Rizal.
"Seharusnya RE (Richard) bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang," pungkas Fadil, Kamis (19/1).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Usik Rasa Keadilan
Oleh karena itu, Fadil menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selaku pelaku yang memiliki niat menghabisi nyawa orang. Richard dikatakannya telah melaksanakan perintah yang salah, sehingga tetap harus dipidana.
Adapun JPU menuntut Richard dipidana 12 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi yang terberat kedua setelah Sambo, yakni pidana seumur hidup. Richard sendiri mendapat status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, status JC Richard tetap diakomodir JPU dalam surat tuntutan. Hal itu menyebabkan JPU menuntut Richard lebih rendah ketimbang Sambo.
Menurutnya kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a UU 31/2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2014. Artinya, tidak ada aturan tegas pemberian JC kepada saksi pelaku pembunuhan berencana.
"Yang mengungkap satu fakta hukum pertama justru keluarga korban (Yosua)," terang Ketut.(OL-11)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved