Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah. "Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.
Dalam kasus itu, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom. Pertimbangan memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi demokratis ketimbang sistem kapitalis.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
"Bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," ujar Dennie.
Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. (Can/P-3)
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Tom juga menduga bahwa sinyal kriminalisasi tersebut semakin nyata setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan pasca pelantikan resmi pemerintahan baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved