Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Abram Marajohan, menuntut mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun. Selain pidana penjara, Ardiansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp844 juta.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Abram di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dalam persidangan yang berlangsung secara online. Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan dari Rumah Tahanan Tanjungpinang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata Aji, Rabu (3/4).
Selain pidana penjara, Ardiansyah dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp844 juta. Dari uang pengganti tersebut, Ardiansyah hanya perlu menambah Rp580 juta karena Rp264 juta sudah dititipkan sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Ardiansyah meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.
Ardiansyah diduga melakukan manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam dari 2012-2021. Selain selisih pembayaran, dia juga diduga manipulasi sejak 2020 saat Bapenda tak lagi memungut pajak kendaraan alat berat namun dia tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini Rp844.831.861.
(Z-9)
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved