Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Abram Marajohan, menuntut mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun. Selain pidana penjara, Ardiansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp844 juta.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Abram di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dalam persidangan yang berlangsung secara online. Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan dari Rumah Tahanan Tanjungpinang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata Aji, Rabu (3/4).
Selain pidana penjara, Ardiansyah dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp844 juta. Dari uang pengganti tersebut, Ardiansyah hanya perlu menambah Rp580 juta karena Rp264 juta sudah dititipkan sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Ardiansyah meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.
Ardiansyah diduga melakukan manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam dari 2012-2021. Selain selisih pembayaran, dia juga diduga manipulasi sejak 2020 saat Bapenda tak lagi memungut pajak kendaraan alat berat namun dia tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini Rp844.831.861.
(Z-9)
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved