Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Abram Marajohan, menuntut mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun. Selain pidana penjara, Ardiansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp844 juta.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Abram di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dalam persidangan yang berlangsung secara online. Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan dari Rumah Tahanan Tanjungpinang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata Aji, Rabu (3/4).
Selain pidana penjara, Ardiansyah dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp844 juta. Dari uang pengganti tersebut, Ardiansyah hanya perlu menambah Rp580 juta karena Rp264 juta sudah dititipkan sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Ardiansyah meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.
Ardiansyah diduga melakukan manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam dari 2012-2021. Selain selisih pembayaran, dia juga diduga manipulasi sejak 2020 saat Bapenda tak lagi memungut pajak kendaraan alat berat namun dia tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini Rp844.831.861.
(Z-9)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pantauan di Pasar Aviari Batu Aji, Pasar Mitra Raya Batam Center, dan Pasar Sagulung menunjukkan harga minyak goreng rakyat tersebut masih berada di kisaran Rp16.000 per liter.
Di Pasar Tiban Center, harga beras kemasan 5 kilogram masih dijual sekitar Rp85 ribu, kemasan 10 kilogram Rp155 ribu, dan kemasan 25 kilogram berkisar Rp350 ribu.
Harga daging sapi beku kini rata-rata berada di atas Rp110.000 per kilogram, melonjak signifikan dari harga normal yang berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
BATAM diperkirakan mengalami cuaca umumnya berawan pada Jumat, 27 Februari 2026. Meski pada pagi hari kondisi relatif cerah berawan, hujan berpotensi turun pada siang hingga sore hari.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved