Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Abram Marajohan, menuntut mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun. Selain pidana penjara, Ardiansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp844 juta.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Abram di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dalam persidangan yang berlangsung secara online. Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan dari Rumah Tahanan Tanjungpinang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Ardiansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata Aji, Rabu (3/4).
Selain pidana penjara, Ardiansyah dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp844 juta. Dari uang pengganti tersebut, Ardiansyah hanya perlu menambah Rp580 juta karena Rp264 juta sudah dititipkan sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Ardiansyah meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi.
Ardiansyah diduga melakukan manipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat PT Persero Batam dari 2012-2021. Selain selisih pembayaran, dia juga diduga manipulasi sejak 2020 saat Bapenda tak lagi memungut pajak kendaraan alat berat namun dia tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini Rp844.831.861.
(Z-9)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PRAKTIK parkir liar kembali ditemukan di kawasan Jembatan Barelang Batam saat momen libur Lebaran 2026. Aktivitas tersebut dikeluhkan pengunjung.
Kombinasi suhu dan kelembapan tersebut menyebabkan suhu yang dirasakan masyarakat bisa lebih tinggi dari angka sebenarnya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam menginformasikan prakiraan cuaca pada 20 dan 21 Maret 2026.
MENJELANG Lebaran 2026, arus mudik dari Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Ribuan warga terlihat memadati pelabuhan dan bandara untuk mudik Lebaran 2026.
ARUS mudik Lebaran 2026 di Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Pelabuhan domestik di sejumlah titik terpantau dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved