Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menengaskan status (justice collaborator) yang direkomendasikan kepada Richard Elliezer. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menuturkan Elliezer memiliki peluang untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
"Seorang JC memiliki 3 opsi hukuman yakni pidana percobaan, pidana khusus syarat tertentu, dan hukum pidana yang lebih ringan dari terdakwa lainnya," ujar Maneger dalam acara Hot Room yang dipandu oleh Hotman Paris yang disiarkan di Metro TV, Rabu (26/1) malam.
Manager menilai, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Elliezer belum mencerminkan harapan keberadaan UU LPSK. Jaksa seharusnya mampu mewakili korban, publik, dan juga negara dalam mengeluarkan tuntutan dalam sebuah persidangan.
"Jaksa harus pertimbangkan itu," jelasnya.
Sejak mendapatkan rekomendasi JC dari LPSK, Manager menuturkan bahwa Elliezer telah mendapatkan perlakukan khusus. Elliezer berhak mendapatk 3 perlakuan pembeda dari para terdakwa lain karena berstatus sebagai JC seperti, perlindungan khusus, perlakuan khusus, dan penghargaan.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa Mulai Disidang 2 Februari
"Sejak awal memang Elliezer telah dilakuakn selayaknya JC namun ketika penuntutan, jaksa tidak menggambarkan reward pengurangan hukuman," ujarnya.
Maneger berharap majelis hakim bisa betul-betul mempertimbangkan status JC Elliezer. Putusan hukuman tehradap Elliezer diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi publik. Publik berharap Elliezer mendapatkan putusan hukuman percobaan, pidana bersyarat, atau tuntutan yang paling ringan.
"Kami berharap kepada hakim yang terhormat denagn kekuatan ilmu hukum dan hati nurani yang mereka punya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Saor Siagian menjelaskan saksi memiliki peran yang sangat strategis dalam mengungkap peristiwa pidana. Konsistensi jaksa terkait status JC Elliezer dipertanyakan dalam pembacaan surat tuntutan yang ditujukan kepada Elliezer.
"Kalau jaksa konsisten dengan tuntutannya dia harus dibawah terhadap terdakwa-dakwa lain," ujarnya. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PASĀ sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPKĀ mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved