Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

TNI Ajukan Permohonan ke LPSK untuk Periksa Andrie Yunus

Devi Harahap
01/4/2026 09:55
TNI Ajukan Permohonan ke LPSK untuk Periksa Andrie Yunus
Ilustrasi--Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Polri ,Kontras, dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(MI/Usman Iskandar)

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) resmi melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap korban sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.

“Pada 19 Maret 2026, penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Seiring berjalannya waktu, Andrie kini berada di bawah perlindungan LPSK. Oleh karena itu, Puspom TNI harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk melanjutkan prosedur pemeriksaan. 

“Selanjutnya pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK,” tambahnya.

Aulia menegaskan bahwa Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk meminta izin pengambilan keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi TNI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegas Aulia.

Terkait perkembangan kasus, TNI sejauh ini telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempatnya kini mendekam di instalasi tahanan militer dengan pengamanan ketat.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur,” jelas Aulia.

Para tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Pihak TNI memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya