Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) resmi melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap korban sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
“Pada 19 Maret 2026, penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Seiring berjalannya waktu, Andrie kini berada di bawah perlindungan LPSK. Oleh karena itu, Puspom TNI harus berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk melanjutkan prosedur pemeriksaan.
“Selanjutnya pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK,” tambahnya.
Aulia menegaskan bahwa Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk meminta izin pengambilan keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi TNI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegas Aulia.
Terkait perkembangan kasus, TNI sejauh ini telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempatnya kini mendekam di instalasi tahanan militer dengan pengamanan ketat.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur,” jelas Aulia.
Para tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Pihak TNI memastikan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Z-1)
Menteri Pertahanan Malaysia pastikan seluruh personel MALBATT 850-13 aman di Lebanon. Langkah pengamanan diperketat dan patroli dihentikan sementara akibat situasi darurat.
Tidak hanya prajurit gugur, dua prajurit TNI lain atas nama Lettu (Inf) Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto juga mengalami luka-luka.
PAKAR militer Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian UNIFIL tidak cukup hanya direspons dengan kecaman tetapi evaluasi total.
Pemerintah tidak bisa bersikap pasif dalam merespons insiden tersebut, mengingat pasukan penjaga perdamaian berada di bawah perlindungan hukum internasional.
Menurut Muzani, pemerintah harus mempertimbangkan menarik pasukan ketika tidak ada jaminan keselamatan di Libanon.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved