Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdampak baik bagi penyandang justice collaborator (JC) ke depannya.
Bharada E adalah penyandang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," kata Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2).
Baca juga: Keputusan Polri Pertahankan Bharada Eliezer Tuai Kritik
Edwin mengatakan putusan etik Bharada E menunjukkan Polri menghargai penerima status justice collaborator. Polri juga dinilai memahami perbuatan Bharada E dalam perkara pidana karena keterpaksaan.
"Selain itu, Polri menyadari, di usia muda, Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. Kemudian, Polri mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.
Bharada E telah menjalani sidang KKEP, Rabu (22/2). Bharada E diputuskan tetap anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E menyatakan tidak banding terhadap putusan itu. Ia dipastikan masih ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (OL-1)
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved