Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pesan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Bertobatlah

Khoerun Nadif Rahmat
01/11/2022 14:55
Pesan Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Bertobatlah
Terdakwa Fedy Sambo bersiap menjalani agenda sidang kasus pembunuhan Brigadir J.(MI/Susanto)

IBU dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk bertobat atas perbuatan keji terhadap putranya.

Hal itu diutarakan Rosti dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) ini.

"Bapak Ferdi Sambo, segera sadar dan bertobatlah. Perbuatan apapun, keberadaan kalian, Tuhan segalanya. Apa yang kita tabur, akan kita tuai. Jadi saya mohon, sebagai ciptaan Tuhan," ujar Rosti.

Baca juga: Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J

Dia menekankan bahwa tindakan Sambo sudah menghancurkan hatinya dan sang suami, yakni Samuel Hutabarat. "Jeritan tangisan anakku itu tidak akan terlupakan bagi seorang Ibu dan Bapak, yang sudah bersusah payah melahirkan dan membesarkan. Anakku itu kebanggaan buat kami," imbuhnya.

Rosti juga menyinggung profesi Sambo sebagai penegak hukum, yang seharusnya melindungi anaknya, Brigadir J. Terlebih selama menjadi ajudan Sambo, Brigadir J selalu setia dan bertanggung atas tugasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Pun, jika Brigadir J melakukan kesehalahan, seharusnya Sambo hanya memberikan sanksi, bukan malah menghilangkan nyawa anaknya. "Bagaimana penegak hukum sebagai panutan di institusi ini, yang sudah mengawal Bapak selama bertugas, Bapak habisi nyawanya," pungkas Rosti.

Keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik