Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IBU dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk bertobat atas perbuatan keji terhadap putranya.
Hal itu diutarakan Rosti dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) ini.
"Bapak Ferdi Sambo, segera sadar dan bertobatlah. Perbuatan apapun, keberadaan kalian, Tuhan segalanya. Apa yang kita tabur, akan kita tuai. Jadi saya mohon, sebagai ciptaan Tuhan," ujar Rosti.
Baca juga: Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J
Dia menekankan bahwa tindakan Sambo sudah menghancurkan hatinya dan sang suami, yakni Samuel Hutabarat. "Jeritan tangisan anakku itu tidak akan terlupakan bagi seorang Ibu dan Bapak, yang sudah bersusah payah melahirkan dan membesarkan. Anakku itu kebanggaan buat kami," imbuhnya.
Rosti juga menyinggung profesi Sambo sebagai penegak hukum, yang seharusnya melindungi anaknya, Brigadir J. Terlebih selama menjadi ajudan Sambo, Brigadir J selalu setia dan bertanggung atas tugasnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang
Pun, jika Brigadir J melakukan kesehalahan, seharusnya Sambo hanya memberikan sanksi, bukan malah menghilangkan nyawa anaknya. "Bagaimana penegak hukum sebagai panutan di institusi ini, yang sudah mengawal Bapak selama bertugas, Bapak habisi nyawanya," pungkas Rosti.
Keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
KASUS pembunuhan MAHM (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Ini tujuh fakta tentang kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved