Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Khoerun Nadif Rahmat
01/11/2022 12:10
Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo Sebelum Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi di PN Jaksel.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PUTRI Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sambo dan Putri kompak mengenakan baju serba hitam dalam persidangan kali ini. Sambo sendiri terlebih dahulu masuk ke ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Setelah Sambo masuk ke ruang persidangan, tidak berselang lama Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang dan menghampiri suaminya.

Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

Putri pun langsung mencium tangan Sambo dengan disambut dengan pelukan Sambo. Dilanjutkan dengan Sambo yang terlihat sedikit mencium kening Putri.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan oleh JPU, kata Djuyamto ialah orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Diketahui, sebelumnya Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya