Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DALAM persidangan, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo. Kekecewaan tersebut terdengar jelas ketika disampaikan oleh Susanto Haris saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Susanto bahkan menyayangkan Ferdy Sambo yang berbohong dalam menutupi kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibatnya, dia harus terseret dan menerima dampak dari tindakan Sambo tersebut.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong?" kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Susanto menerima sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan demosi selama tiga tahun.
Susanto bahkan mengaku merasa ketakutan ketika menonton televisi dan ketika membuka media sosial setelah kasus meninggalnya Yosua terungkap. Melalui perkara tersebut, Susanto menilai karier yang sudah ia bangun selama 30 tahun telah hancur.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier? (Selama) 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," ungkap Susanto.
Dalam serangkaian peristiwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Susanto turut terlibat lantaran mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia turut mendatangi rumah keluarga Yosua yang berada di Jambi dan menyerahkan barang bukti bukti berupa pakaian Brigadir J kepada Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susanto Haris dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diberitakan juga bahwa jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan tiga terdakwa lain yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatan keji itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sambo turut didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved