Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM persidangan, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo. Kekecewaan tersebut terdengar jelas ketika disampaikan oleh Susanto Haris saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Susanto bahkan menyayangkan Ferdy Sambo yang berbohong dalam menutupi kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akibatnya, dia harus terseret dan menerima dampak dari tindakan Sambo tersebut.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong?" kata Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Susanto menerima sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan demosi selama tiga tahun.
Susanto bahkan mengaku merasa ketakutan ketika menonton televisi dan ketika membuka media sosial setelah kasus meninggalnya Yosua terungkap. Melalui perkara tersebut, Susanto menilai karier yang sudah ia bangun selama 30 tahun telah hancur.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier? (Selama) 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," ungkap Susanto.
Dalam serangkaian peristiwa kasus pembunuhan terhadap Yosua, Susanto turut terlibat lantaran mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia turut mendatangi rumah keluarga Yosua yang berada di Jambi dan menyerahkan barang bukti bukti berupa pakaian Brigadir J kepada Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Susanto Haris dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diberitakan juga bahwa jaksa mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan tiga terdakwa lain yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatan keji itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sambo turut didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved