Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM korporasi yang bergerak di bidang industri besi dan baja segera diseret ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016-2021.
Langkah ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara dan penyerahan tanggung jawab tersangka maupun barang bukti atau tahap II. Rincian enam korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera.
Kemudian, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa proses tahap II dilaksanakan pada Kamis (3/11) ini.
Baca juga: Kejagung Sita Lahan 14 Hektare Milik Tersangka Korupsi Impor Baja
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejakaan Agung telah melaksanakan tahap II atas enam berkas perkara tersangka korporasi," ujar Ketut dalam keterangannya.
"Kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada JAM-Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Setelah pelaksanaan tahap II, Ketut menjelaskan tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan. Ini dilakukan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara korporasi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Dikritik karena Istimewakan Lukas Enembe
Adapun seluruh tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di samping tersangka korporasi, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Rinciannya, Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan di Direktorat Impor Kemendag.(OL-11)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved