Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengistimewakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Firli Bahuri selaku Ketua KPK sampai harus turun tangan menemui Lukas.
"Ini menimbulkan kesan ada satu hal yang istimewa atas kasus Lukas Enembe. Seakan-akan hanya kasus ini yang krusial di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (3/11).
Padahal, lanjutnya, saat KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, KPK sudah bisa langsung melakukan penangkapan. Kalaulah ada resistensi dari masyarakat, Zaenur menyebut KPK bisa mengomunikasikan hal tersebut ke tokoh adat maupun tokoh agama setempat.
Baca juga: Hukum Jangan Dijadikan Alat Teror dan Intimidasi Politik
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Firli ke Papua tidak mendesak. Bahkan, Zaenur menyebut ada potensi permasalahan hukum dari pertemuan tersebut. Sebab, ada larangan bagi pimpinan KPK untuk menemui pihak yang berperkara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK baru.
"Yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah penyidik KPK, bukan pimpinan KPK," ujar Zaenur.
"Kalau dulu, itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK juga sekaligus penyidik dan penuntut umum," tandasnya. (OL-4)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menekankan pentingnya integritas dan kemandirian dari Pansel Capim KPK untuk memastikan kualitas calon pimpinan KPK yang terpilih.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura.
Yuris memandang seharusnya Dewas KPK bisa mulai proaktif menindaklanjuti aduan dari Brigjen Endar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved