Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengistimewakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Firli Bahuri selaku Ketua KPK sampai harus turun tangan menemui Lukas.
"Ini menimbulkan kesan ada satu hal yang istimewa atas kasus Lukas Enembe. Seakan-akan hanya kasus ini yang krusial di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (3/11).
Padahal, lanjutnya, saat KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, KPK sudah bisa langsung melakukan penangkapan. Kalaulah ada resistensi dari masyarakat, Zaenur menyebut KPK bisa mengomunikasikan hal tersebut ke tokoh adat maupun tokoh agama setempat.
Baca juga: Hukum Jangan Dijadikan Alat Teror dan Intimidasi Politik
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Firli ke Papua tidak mendesak. Bahkan, Zaenur menyebut ada potensi permasalahan hukum dari pertemuan tersebut. Sebab, ada larangan bagi pimpinan KPK untuk menemui pihak yang berperkara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK baru.
"Yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah penyidik KPK, bukan pimpinan KPK," ujar Zaenur.
"Kalau dulu, itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK juga sekaligus penyidik dan penuntut umum," tandasnya. (OL-4)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Zaenur Rohman, mengatakan, pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan hasil korupsi hanya bisa diberlakukan bagi pelaku korporasi.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menekankan pentingnya integritas dan kemandirian dari Pansel Capim KPK untuk memastikan kualitas calon pimpinan KPK yang terpilih.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan aparat penegak hukum harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura.
Yuris memandang seharusnya Dewas KPK bisa mulai proaktif menindaklanjuti aduan dari Brigjen Endar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved