Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung menyita tanah seluas hampir 14 hektare milik salah satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, aset itu milik tersangka PT Intisumber Bajasakti.
"Tim penyidik Jakas Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita aset berupa enam bidang tanah dan atau bangunan seluas 13.937 meter persegi yang terkait dengan tersangka korporasi PT IB," terang Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10).
Ketut merinci, tanah tersebut terpecah dalam enam Sertifikat Hak Milik. Seluruhnya terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi. Aset itu terdiri terbagi dalam luasan yang berbeda-beda, yaitu 348 meter persegi, 3.412 meter persegi, 4.751 meter persegi, 2.408 meter persegi, 2.819 meter persegi, dan 199 meter persegi.
Menurut Ketut, proses penyitaan didasarkan pada Penetapan Pengadilan Jambi Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jambi.
"Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perakra dugaan korupsi dimaksud atas nama tersangka korporasi PT IB," tandas Ketut.
Selain Intisumber Bajasakti, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan PT Duta Sari Sejahtera, PT Bangun Era Sejahtera, PT Prasasti Metal Utama, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Perwira Aditama Sejati sebagai tersangka korporasi.
Adapun tiga tersangka perorangan, salah satunya adalah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara dua tersangka sisanya yakni Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq.
Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag. (OL-8)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.
WTO membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa Indonesia dan Uni Eropa (EU) mengenai tarif yang dikenakan blok tersebut pada produk baja tahan karat.
Pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai.
Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka.
Desakan untuk menuntaskan penyidikan kasus rasuah impor baja juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved