Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Budi Hartono Linardi 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya. Pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat," kata kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi, Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3).
Menurutnya penerapan pasal dimaksud hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi beserta turunannya yang berkas perkaranya secara korporasi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti. Bahkan di dalam putusan, hakim memberikan pertimbangan terkait kerugian keuangan negara hanya berdasarkan adanya hasil audit perhitungan dari BPK, tidak menjelaskan di bagian apanya atau perbuatan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Faktanya di persidangan kewajiban enam importir ini sudah dibayar lunas pada saat barang dikeluarkan dari kepabeanan keluar ke gudang dari para importir ini."
Menurut Astono, kliennya telah memberikan bukti seluruh pembayaran atas 6 importir tersebut senilai Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara. Anehnya majelis dalam pertimbangan hukumnya terkait kerugian keuangan negara tidak membuat atau tidak menjadikan bukti tersebut menjadi pertimbangan, di mana bukti yang diberikan berupa bukti pembayaran kepada negara juga telah dikonfirmasi kepada Bea dan Cukai bahwa seluruh hak-hak negara telah dibayar seluruhnya sebelum barang tersebut dikeluarkan.
"Nah, di dalam persidangan juga, ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Tahan Banurea (ASN Kemendag), pihak swasta atau klien kami Hartono Linadri dan Taufik (Manajer PT MLI). Namun di dalam putusannya majelis hakim membebaskan terdakwa Tahan Banurea karena dianggap tidak memiliki peran, tidak memiliki kewenangan di dalam perkara," ujarnya.
Menurut dia, adalah suatu kejanggalan hukum jika kliennya sebagai swasta dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan ASN, namun pihak ASN tersebut justru diputus bebas.
"Yang lucu adalah dalam pertimbangannya klien kami dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan surat penjelasan sebagai pengecualian izin impor adalah dengan Wira Chandra. Sementara Wira Chandra sudah lama meninggal, tidak dapat lagi dimintai konfirmasi."
Di dalam mengambil pertimbangan hukum terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik yang dinyatakan bersalah, imbuhnya, hakim diduga mengambil pertimbangan bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tetapi hanya berdasarkan asumsi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana dalam surat dakwaannya maupun di dalam surat tuntutannya.
Rekan Astono, Yonatan Christofer menambahkan pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai. "Karena tidak ada yang menjelaskan baik transkrip maupun aliran dana ke Chandra tidak ada pembuktian di persidangan," terang dia.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing selama 12 dan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, Senin (27/3). Sementara terdakwa eks analis perdagangan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara justru divonis bebas. (J-2)
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Budi Santo mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi waralaba yang sangat besar.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
E-TLE atau Elektronik traffic law enforcement adalah tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Indonesia sejak 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved