Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Amin A.K. menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi ruang pada Kejaksaan Agung ketika melakukan proses hukum terhadap pejabat di Kemendag yang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.
Menurut dia, Zulkifli perlu menonaktifkan salah satu pejabat tinggi di Kemendag
Hal itu, kata dia, tanpa meninggalkan prinsip asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak bersalah, penyelesaian kasus nantinya bisa membersihkan nama anak buah Zulkifli.
"Agar fokus menghadapi kasusnya, sebaiknya Pak Zulhas dia dari jabatannya untuk sementara waktu selama kasus ini ditangani. Lebih cepat lebih baik agar kinerja Kemendag, tidak terganggu," ujarnya, Rabu (9/11).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Amin mengapresiasi langkah hukum oleh Kejagung baik dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan pelanggaran impor baja dan sejumlah kasus lainnya di Kemendag.
"Upaya tersebut sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat," kata dia.
Amin berharap penyelidikan dan penyidikan kasus ini menyasar kepada semua pihak yang terlibat. Tujuannya agar dituntaskan hingga ke akarnya agar menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa ke depan.
“Kami menantikan sikap tegas Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” pungkasnya.
Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi. (Ant/OL-8)
40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.
WTO membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa Indonesia dan Uni Eropa (EU) mengenai tarif yang dikenakan blok tersebut pada produk baja tahan karat.
Pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai.
Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka.
Desakan untuk menuntaskan penyidikan kasus rasuah impor baja juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved