Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum menghadirkan pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dalam sidang dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Afung mengaku tak mengenal Irfan Widyanto saat diminta untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya secara ini tidak mengenal langsung ya, waktu itu dia pernah menghubungi saya karena customer saya ada nama Irfan juga," katanya.
"Tetapi saya kurang perhatikan dan intinya saya mendapat permintaan seperti itu sebagai customer saya saja. Saya mendapat permintaan customer berati saat itu Irfan sebagai customer saya," Papar Afung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Afung juga menyampaikan bahwa, Irfan menghubunginya untuk mengganti DVR CCTV tersebut.
Afung mengungkapkan bahwa Irfan awalnya hanya bertanya mengenai harga Afung lantas turut bertanya untuk memastikan merek mesin dan kapasitas hard disk DVR tersebut untuk memberitahukan harga yang diminta oleh Irfan.
Baca juga: Adik Brigadir J Paparkan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kuat dan Ricky
"Saudara Irfan menghubungi lagi dan memberikan informasi bahwa mesin DVR yang dipakai itu mereknya Gren. Lalu dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk China biasa toko-foko ada, karena sesuai dengan kebutuhan mereka karena saya tahu itu cuma mesin China dan saya tahu," Jelasnya.
Setelah disepakatinya harga dan alat yang dibutuhkan oleh Irfan lantas Irfan meminta Afung untuk datang ke Lokasi di Duren Tiga.
Afung mengatakan bahwa kedatangannya di Duren Tiga adalah pada 9 Juli 2022 lalu Jam 17.50 WIB sore setelah dihubungi oleh Irfan melalui telepon elektronik pukul 15.20 WIB.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan berenang terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11) JPU menghadirkan 13 saksi dalam persidangan ini.
Agus dan Hendra bersama terdakwa lain meliputi Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ju/OL-09)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved