Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JPU Panggil Pengusaha CCTV dalam Persidangan Agus dan Hendra

 irfan julyusman
03/11/2022 14:44

JAKSA penuntut umum menghadirkan pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dalam sidang dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Afung mengaku tak mengenal Irfan Widyanto saat diminta untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya secara ini tidak mengenal langsung ya, waktu itu dia pernah menghubungi saya karena customer saya ada nama Irfan juga," katanya.

"Tetapi saya kurang perhatikan dan intinya saya mendapat permintaan seperti itu sebagai customer saya saja. Saya mendapat permintaan customer berati saat itu Irfan sebagai customer saya," Papar Afung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Afung juga menyampaikan bahwa, Irfan menghubunginya untuk mengganti DVR CCTV tersebut.

Afung mengungkapkan bahwa Irfan awalnya hanya bertanya mengenai harga Afung lantas turut bertanya untuk memastikan merek mesin dan kapasitas hard disk DVR tersebut untuk memberitahukan harga yang diminta oleh Irfan.

Baca juga: Adik Brigadir J Paparkan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kuat dan Ricky

"Saudara Irfan menghubungi lagi dan memberikan informasi bahwa mesin DVR yang dipakai itu mereknya Gren. Lalu dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk China biasa toko-foko ada, karena sesuai dengan kebutuhan mereka karena saya tahu itu cuma mesin China dan saya tahu," Jelasnya.

Setelah disepakatinya harga dan alat yang dibutuhkan oleh Irfan lantas Irfan meminta Afung untuk datang ke Lokasi di Duren Tiga.

Afung mengatakan bahwa kedatangannya di Duren Tiga adalah pada 9 Juli 2022 lalu Jam 17.50 WIB sore setelah dihubungi oleh Irfan melalui telepon elektronik pukul 15.20 WIB.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan berenang terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11) JPU menghadirkan 13 saksi dalam persidangan ini.

Agus dan Hendra bersama terdakwa lain meliputi Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin didakwa telah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ju/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya