Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa Lantaran Sidang Putusan Ditunda

Sumantri
28/10/2022 22:18
Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa Lantaran Sidang Putusan Ditunda
Korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz terlibat adu mulut di halaman PN Tangerang, Jumat (28/10).(ANTARA/Fauzan)

PULUHAN korban investasi bodong Binomo merasa kecewa karena sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat (28/10).

Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.

Kekecewaan para korban Indra Kenz itu mulai muncul ketika sidang putusan tersebut yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB diundur hingga pukul 16.15 WIB.

Setelah sidang dimulai dan berjalan beberapa menit, Ketua Majelis Hakim Rahmat Rajagukguk menyampaikan bahwa sidang tersebut ditunda lantaran amar putusan belum siap.


Baca juga: Polisi: Badan POM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Obat Kasus Gangguan Ginjal Akut


"Sidang pembacaan putusan tidak dapat dilakukan karena amar putusan belum siap lantaran banyak pekerjaan. Dan semua pihak harus bisa memaklumi," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, sidang putusan ditunda selama dua pekan atau hingga 14 November 2022.

Seperti diberitakan, pada sidang sebelumnya Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Dalam kasus tersebut Indra dituntutpPasal berlapis. Yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya