Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan kesaksikan pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, terkait peristiwa Magelang settingan. Menurut Wahyu, cerita Susi di ruang sidang hanya untuk memperkuat sangkaan ada masalah di Magelang.
Susi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.
Saat diminta menceritakan kejadian di Magelang, Susi menyebut mulanya melihat istri Sambo, Putri Candrawathi, tergeletak di depan kamar mandi. Melihat majikannya tergeletak, Susi lantas meminta bantuan sopir maupun ajudan Sambo.
"Om Kuat (Kuat Maruf) naik ke atas, lalu tanya kepana Ibu. 'Saya enggak tau Om, udah begini.' Lalu Om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Wahyu sangsi sebab Susi memberikan keterangan yang belum ditanya hakim. Menurutnya, keterangan Susi telah diatur.
Baca juga: Hakim Duga PRT Sambo Banyak Bohong, Ancam Pidanakan
"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini gitu lo. Kau anggap kami ini bodoh?," ujar Wahyu.
Susi juga dinilai berbohong ketika mengaku meninggalkan Putri di kamar bersama Kuat dan Ricky Rizal, salah satu ajudan Sambo. Susi beralasan ia turun ke lantai 1 karena hanya ingin beres-beres. Menurut Wahyu, keterangan Susi tidak masuk akal.
"Karena saudara banyak berbohong, enggak masuk di akal," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa Kuat hanya seorang sopir dan Ricky adalah ajudan. Sementara itu, Putri adalah istri seorang jenderal polisi bintang dua. Kesaksian Susi dinilai hanya memperkuat bahwa seolah-olah peristiwa Magelang benar terjadi.
"Saudara bercerita, bersaksi, ini tujuannya menguatkan sangkaan bahwa ada masalah di Magelang," tandas Wahyu.
Eliezer bersama Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved