Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Sebut Kesaksian PRT Sambo Settingan untuk Kuatkan Cerita Magelang

Tri subarkah
31/10/2022 14:05
Hakim Sebut Kesaksian PRT Sambo Settingan untuk Kuatkan Cerita Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

HAKIM ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan kesaksikan pekerja rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, terkait peristiwa Magelang settingan. Menurut Wahyu, cerita Susi di ruang sidang hanya untuk memperkuat sangkaan ada masalah di Magelang.

Susi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.

Saat diminta menceritakan kejadian di Magelang, Susi menyebut mulanya melihat istri Sambo, Putri Candrawathi, tergeletak di depan kamar mandi. Melihat majikannya tergeletak, Susi lantas meminta bantuan sopir maupun ajudan Sambo.

"Om Kuat (Kuat Maruf) naik ke atas, lalu tanya kepana Ibu. 'Saya enggak tau Om, udah begini.' Lalu Om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Wahyu sangsi sebab Susi memberikan keterangan yang belum ditanya hakim. Menurutnya, keterangan Susi telah diatur.

Baca juga: Hakim Duga PRT Sambo Banyak Bohong, Ancam Pidanakan

"Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini gitu lo. Kau anggap kami ini bodoh?," ujar Wahyu.

Susi juga dinilai berbohong ketika mengaku meninggalkan Putri di kamar bersama Kuat dan Ricky Rizal, salah satu ajudan Sambo. Susi beralasan ia turun ke lantai 1 karena hanya ingin beres-beres. Menurut Wahyu, keterangan Susi tidak masuk akal.

"Karena saudara banyak berbohong, enggak masuk di akal," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa Kuat hanya seorang sopir dan Ricky adalah ajudan. Sementara itu, Putri adalah istri seorang jenderal polisi bintang dua. Kesaksian Susi dinilai hanya memperkuat bahwa seolah-olah peristiwa Magelang benar terjadi.

"Saudara bercerita, bersaksi, ini tujuannya menguatkan sangkaan bahwa ada masalah di Magelang," tandas Wahyu.

Eliezer bersama Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya