Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pihak kuasa hukum Bharada E menyatakan telah mempersiapkan sejumlah strategi. Bahkan, akan ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim di persidangan nanti diharapkan dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para pelaku.
Sidang kedua kasus pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai memiliki agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan tersebut didominasi narasi dari aparat.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah lengkap dan segera disidangkan.
Dalam sidang lanjutan dengan keterangan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Timsus Polri segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Kantor Staf Presiden pun berharap sejumlah agenda sidang dalam Pengadilan HAM kasus Paniai dapat berjalan lancar, terbuka, independen dan objektif.
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menilai Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan, terkait dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
Padahal, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memiliki kewenangan efektif untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan di Paniai, Papua.
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
Saat pembuktian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai, juga tidak perlu disorot atau disiarkan secara langsung, karena menyangkut keamanan.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga korban peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa ke siapa pun. Jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban, dipastikan itu buatan negara dan aparat militer.
Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
Dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, jaksa akan menghadirkan lebih dari 40 saksi terkait pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
SIDANG gugatan pembatalan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di PTUN Jakarta Timur, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved