Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia melalui tim khusus segera melakukan langkah selanjutnya setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan lengkap atau P-21.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Timsus Polri segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah selanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu (28/9).
Baca juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Surat Dakwaan
Dedi juga mengatakan bahwa hal ini merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri melalui Timsus dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan bahwa berkas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap atau P-21 dan para tersangka segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiel telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana. (OL-16)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved