Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memutuskan untuk menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JAM-Pidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo) kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis. Pakai dan, berarti dua tindak pidana," tutur Fadil.
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada JAM-Pidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9) lalu. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu (14/9).
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (15/9).(OL-5)
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved