Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memutuskan untuk menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JAM-Pidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo) kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis. Pakai dan, berarti dua tindak pidana," tutur Fadil.
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada JAM-Pidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9) lalu. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu (14/9).
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (15/9).(OL-5)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved