Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung memutuskan untuk menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JAM-Pidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo) kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis. Pakai dan, berarti dua tindak pidana," tutur Fadil.
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada JAM-Pidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9) lalu. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu (14/9).
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (15/9).(OL-5)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved