Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEJAKSAAN Agung memutuskan untuk menggabungkan dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Keputusan menggabungkan dua perkara itu diambil setelah jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan kedua berkas perkara Ferdy lengkap (P-21). Hal itu disampaikan JAM-Pidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
"Diatur dalam 141 KUHAP untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua pidana tapi satu tersangka (Sambo) kita gabungkan dalam satu dakwaan, pertama dan kedua kumulatif concursus realis. Pakai dan, berarti dua tindak pidana," tutur Fadil.
Baca juga: Inilah Alasan Bekas Pejabat KPK Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Sambo menjadi satu dari lima tersangka dalam perkara pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan dalam perkara menghalangi penyidikan, tersangkanya adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara pembunuhan berencana, jaksa peneliti pada JAM-Pidum sempat mengembalikan berkas perkara pembunuhan berencana para tersangka ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9) lalu. Penyidik lantas melengkapi berkas perkara tersebut dan melimpahkannya lagi ke Kejagung pada Rabu (14/9).
Sementara itu, Kejagung tidak mengembalikan berkas perkara untuk berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice ke penyidik sejak diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (15/9).(OL-5)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
penanganan kasus penculikan hingga pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta harus segera diselesaikan dengan cermat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kepala cabang bank pemerintah itu meninggal akibat luka hantaman benda tumpul di bagian dada serta mengalami kekurangan oksigen.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved