Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis di Lampung.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9).
Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
Baca juga: Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Brebes Terancam Pidana
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya pula.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak 2020 hingga 2022. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan
perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung. (Ant/OL-16)
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memfasilitasi rencana Bhayangkara FC bermarkas di Stadion Sumpah Pemuda yang berlokasi di Bandar Lampung.
Pembelian tiket kereta bandara tetap diberlakukan secara online dan kanal lainnya yang menjadi mitra Railink.
Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya
Para pemburu satwa liar tersebut akan dijerat dengan pasal pidana berlapis.
RATUSAN mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Ganjar Milenial Lampung menggelar pelatihan design grafis dan pengelolaan mesos di Waroeng Mie-Lenial Indonesia, Bandar Lampung.
TM Beras adalah mesin pembagi bantuan beras bagi keluarga yang membutuhkan dengan menggunakan teknologi kartu elektronik mirip seperti ATM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved