Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo (FS) dalam agenda persidangan.
"Segala kemungkinan kita siap. Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS, (kami) siap. Dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E, tentunya kami akan maksimal," ujar Ronny, Selasa (4/10).
"Jika dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga siap," imbuhnya.
Baca juga: Pihak Brigadir J Antisipasi Kebohongan Ferdy Sambo di Pengadilan
Adapun pada hari ini, Ronny menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. Serta, mempersiapkan perihal tahap kedua pada kasus kliennya.
"Kita sedang mempersiapkan, kan ada beberapa strategi. Cuman, saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan, dalam rangka membela Bharada E," pungkas dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Menurut Ronny, kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat. Dia memastikan bahwa Baharada E juga siap menghadapi persidangan.
"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E. Kondisinya sekarang sehat, stabil dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tutur Ronny.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap. Kelima tersangka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.(OL-11)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved