Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pihak Brigadir J Antisipasi Kebohongan Ferdy Sambo di Pengadilan 

Theofilus Ifan Sucipto
02/10/2022 14:30
Pihak Brigadir J Antisipasi Kebohongan Ferdy Sambo di Pengadilan 
Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Nelson Simanjuntak, mengantisipasi kebohongan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, di pengadilan. Hal itu berkaca dari tabiat Sambo dalam rangkaian kasus tersebut.

“Sifat hakiki psikologi sekali berbohong akan tetap berbohong,” kata Nelson dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu (2/10).

Nelson mengatakan Sambo berupaya melobi sejumlah pihak. Bahkan, ada dugaan Sambo menawarkan duit agar kasusnya berjalan mulus.

“Sudah cukup (kebohongan itu). Konsistensi hukum dan supremasi hukum harus kita pegang teguh dan final,” ujar dia.

Baca juga: Tahap II Kasus Ferdy Sambo cs Digelar di Kejari Jaksel, Senin (3/10)

Nelson menyebut keluarga Brigadir J sangat senang, akhirnya seluruh berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Semua tersangka segera berurusan dengan meja hijau.

“Kita hadirkan keluarga Brigadir J, ayahanda, ibu, dan pacar lamanya. Ini saksi-saksi kunci semua,” papar dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya